Memberdayakan Zakat, Memberdayakan Rakyat

(Usulan Redaksi)


Sejauh ini dana zakat cepat ludes. Tanpa pengelolaan dan pemberdayaan yang baik oleh lembaga amil terpercaya, jenis ibadah kemanusiaan yang berguna sebagai alat pemberdayaan sosial ini akan mandul.

Penunaian zakat oleh mayoritas muslim lebih sering sekadar sebagai pengguguran kewajiban, tanpa diiringi niat tulus pertanggungjawaban sebagai insan sosial. Jika sudah ditemukan nominal yang harus dikeluarkan, muzakki (pelaksana zakat) bersegera untuk membagikan hartanya langsung kepada para penerima, tanpa melalui lembaga.

Maka tak heran, menilik jumlah yang diterima tidak seberapa, wajar jika dana zakat cepat habis dikonsumsi. Kasus Munaji, Heri, Sulikah, dan Sofyan adalah secuil di antara jutaan lainnya. Atau juga karena sedikitnya dana zakat yang diterima oleh lembaga, mereka kebingungan pola pemberdayaannya.

Menurut Ahmad Juwaini, Direktur Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Dompet Dhuafa dalam artikelnya di koran Republika, 23/3/2007, potensi zakat jika diakumulasikan bisa mencapai Rp. 19,3 Trilyun per tahun. Jika dana ini dikelola dan terdistribusikan optimal, bisa jadi problem kemiskinan akan lebih cepat tertuntaskan.

Dalam hal wacana, upaya penafsiran zakat sebagai alat pemberdayaan sosial telah banyak dilakukan terutama pakar-pakar ekonomi Islam mutakhir. Pada awal 1990-an, Masdara F. Mas’udi, cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan gagasan penyatuan zakat dengan pajak melalui bukunya “Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam.”

Menurut Masdar yang sekarang menjadi Ketua PBNU, tanpa pola pengelolaan yang tepat, zakat akan gagal mencapai target yang disyariatkan Allah, yakni peningkatan kesejahteraan ekonomi umat dengan prinsip pemerataan. Praktik zakat di berbagai tempat masih dominan bernuansa santunan belaka, memberi kemudian selesai tanpa diiringi kontrol bagaimana zakat itu dikelola.

Melampaui aturan fiqh klasik, Masdar berpendapat bahwa dana zakat tidak harus diperuntukkan secara individual bagi mereka para penerima zakat. Dan menurutnya pengelolaan dan penyaluran zakat harus dilakukan oleh negara karena memiliki daya paksa. Siapa yang tidak menunaikan zakat bisa dihukum. Karena itulah zakat harus disatukan dengan pajak.

Tanpa negara pun, lembaga swasta yang terpercaya oleh publik sebenarnya bisa melakukan praktik pemberdayaan zakat. Redaksi Al Madinah membayangkan, jika dalam satu kecamatan ada lembaga pengelola zakat yang bisa meyakinkan warganya untuk menyalurkan kewajibannya di situ, lantas bisa mengorganisirnya secara baik, dengan laporan pertanggungjawaban rutin yang terbuka seluas-luasanya bagi publik, insya Allah dalam beberapa tahun, masalah kesulitan pangan, biaya sekolah dan kesehatan, dan lainnya di wilayah tersebut akan tertuntaskan.

Jika dana yang dikelola besar, tentu lembaga akan mudah memilah mana zakat konsumtif dan mana zakat produktif. Mana warga yang memang mendesak untuk diberi zakat, dan mana yang tidak.

Coba saja jika dana zakat yang terkumpul dikembangkan dalam badan usaha berbentuk koperasi, di mana koperasi memiliki unit usaha seperti toko serbaada (Toserba), klinik kesehatan, dan lainnya.

Pengelola, karyawan, dan konsumen adalah warga sendiri. Sebagian keuntungan yang diperoleh dari unit usaha menjadi dana sosial yang diperuntukkan untuk menyantuni fakir miskin secara rutin, pinjaman modal usaha bagi warga, dan kepentingan umat lainnya. Warga, khususnya penerima diwajibkan untuk berbelanja di koperasi itu lagi agar perputaran modal terus berlangsung.

Namun praktik tentu tidak bisa berjalan mudah, selain butuh kesabaran pengelola, juga butuh perasaan saling percaya antara pengurus dengan warga, dan sesama warga. Itu syarat mutlak.

Karena itu kontrol sosial aktif (amar ma'ruf nahi munkar) dari pelaku maupun penerima zakat harus dilakukan terus menerus agar tidak terjadi penyimpangan. Kasus kisruh penyaluran bantuan bencana, BLT, dan semacamnya mesti menjadi pelajaran.

Jika langkah-langkah kongkrit dalam skala kecil di atas saja susah dilakukan, maka kapan negeri ini bisa segera beranjak dari kebangkrutan? Atau justru akan kian terperosok? Siapa pun pasti berharap, rakyat negeri ini sejahtera.

Comments :

0 komentar to “Memberdayakan Zakat, Memberdayakan Rakyat”

Posting Komentar

Saran, kritik dan komentar anda akan sangat membantu kami dalam mengembangkan web blog ini. Terimakasih

 

koleksi

koleksi

Redaksi

Ketua Pengarah: M. Arif Junaidi. Penanggungjawab: Syarif Thayib (Ketua Yayasan Al Madinah).
­Redaktur Ahli: dr. Muhammad Thohir, Sp.Kj., Ahmad Faiz Zainuddin, S.Psi, Masuki M. Astro, Siti Raudlatul Jannah, S.Ag . Pemimpin Umum: Izzuddin Al Anshary. Pemimpin Redaksi: M. Syafiq Syeirozi. Redaktur Pelaksana: A. Suud Fuadi. Dewan Redaksi: Helmi Jauhari, A. Fathul Hudi. Distributor: Syafi’uddin. Kontributor Edisi ini: Aura Azzahra. Desain/Layout: Abd. Rokhman
Alamat Redaksi: Grha Aitam, Jl. Bratang Binangun IX/25-27 Surabaya. Telepon/Faksimile: (031) 5019424 / 5022212. ­E-Mail: redaksimadinah@yahoo.com. Web Blog: majalah-madinah.blogspot.com